Ogan Ilir

Tuntut PT Gembala, Belasan Warga Desa Burai Kecamatan Tanjungbatu Geruduk Kantor DPRD Ogan Ilir

 

Inderalaya

Gara-gara menuntut pembebasan lahan dari PT Gembala Sriwijaya, belasan warga Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu geruduk Kantor DPRD Ogan Ilir untuk melakulan aksi demo, Senin (27/11/2023)

Koordinator aksi Ahmadi Makmun menyampaikan, selama ini hampir 60 tahun tanah masyarakat Burai hampir 200 Hektar dikuasi oleh pihak PT Gembala Sriwijaya tidak ada konpensasi dari perusahaan tersebut.

"Kemudian soal perpanjangan HGU yang dilakukan oleh PT Gembala Sriwijaya bahwa informasi yang didapat HGU perusahaan tersebut akan berkahir dibulan Desember, maka kami ingin meminta kejalasan untuk masyarakat soal lahan kami ini,"katanya, Senin (27/11/2023).

Ia menambahkan, kedatangan warga Burai ke DPRD Ogan Ilir untuk meminta difasilitasi bertemu dengan pihak perusahaan tersebut agar bisa mendapatkan titik terang dari permasalahan ini.

"Selama PT Gembala Sriwijaya bergerak ini kami warga Desa Burai belum pernah mendapatkan bantuan CSR dari perusahaan tersebut kalau pun melalui Kepala Desa seharusnya ada pemberitahuan kepada masyarakat, namun sampai saat ini kami belum mendengar hal tersebut,"jelasnya

 

Disamping itu anggota DPRD Ogan Ilir Rizal Mustofa menyampaikan, bahwa hari ini dirinya menerima kedatangan warga Desa Burai di DPRD Ogan Ilir dengan melakukan aksi damai menyampaikan beberapa tuntutan.

"Dari penyampaian tuntutannya bahwa tanah seluas 200 Hektar milik warga belum mendapatkan konpensasi dari perusahaan PT Gembala Sriwijaya, tentu kami sebagai lembaga yang mempunyai tugas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat tentunya akan kami sampaikan ke pihak perusahaan tersebut.

Ia menambahkan, selain mereka tadi menyampaikan tuntutan, ia juga menyampaikan Dokumen berupa bukti otentik kepemilikan lahan.

"Bukti tersebut tentunya akan kami pelajari dan ditindak lanjuti dengan pihak terkait seperti Pemda dan BPN serta PT Gembala Sriwijaya yang nanti akan kami layangkan surat untuk pemanggilan dalam mengklarifikasi tuntutan warga

Menurut Rizal Mustofa HGU tersebut diterbitkan oleh pihak BPN namun ada rekomendasi pemerintah daerah kalau masuk wilayah Ogan Ilir.

"Ketika wilayah tersebut berada di dua Kabupaten yang memberikan rekomendasi HGU itu pihak Provinsi Sumsel, jadi proses HGU seperti itu dan memerlukan waktu yang cukup panjang,"jelasnya. #prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button