Ogan Ilir

Tersangka Home Industri Sabu Oplosan di Ogan Ilir Menangis Saat Dipaparkan Polisi, Ngaku Tak Terlibat

Inderalaya

Tangis KH pecah saat diinterogasi polisi terkait keterlibatannya pada kasus home industri sabu oplosan di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.

 

KH, wanita 51 tahun ini diamankan Satnarkoba Polres Ogan Ilir saat berada di sebuah rumah industri sabu oplosan pada akhir November lalu.

Kepada polisi, tersangka KH mengaku tak terlibat dalam bisnis sabu yang dijalankan rekannya yang kini buron.

Warga Bangka Belitung ini mengaku mentransfer uang Rp 10 juta ke buronan berinisial IA agar mengirim sabu.

Karena barang pesanan tak kunjung datang, tersangka bertolak menuju Ogan Ilir untuk menanyakan sabu yang dipesannya.

Namun baru tiba di Pemulutan, tersangka mengaku diringkus polisi dan IA kabur entah ke mana.

"Bukan saya yang menjalankan usaha itu (home industri sabu). Itu kerjanya IA," ujar tersangka sambil menangis saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (11/12/2023).

Sebelum diamankan polisi, tersangka mengaku sempat diminta IA membawa sabu ke Bangka Belitung, namun menolak.

"Saya tidak menjalankan itu (bisnis sabu oplosan)," ujar ibu satu anak ini sambil terus terisak.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah menerangkan, saat penggerebekan home industri sabu, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya barang bukti utama yakni sabu kristal seberat 228 gram dan sabu cair sebanyak 350 mililiter.

Kemudian bahan pembuatan sabu oplosan yakni obat tablet sakit kepala, detergen, pemutih pakaian, lem perekat super.

Peralatan dan perlengkapan yakni kompor gas, panci, nampan plastik dan satu unit handphone untuk transaksi jual-beli sabu.

"Peran tersangka ini membantu IA mengemas sabu oplosan dengan dimasukkan plastik," terang Herman.

Rencananya, sabu oplosan asal Ogan Ilir akan dipasarkan ke Provinsi Bangka Belitung.

Menurut Hermansyah, berdasarkan pengakuan tersangka, rumah produksi sabu oplosan tersebut baru satu minggu beroperasi sebelum digerebek.

Tersangka pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk rekan tersangka ini kami sudah tahu identitasnya. Kami masih melakukan pengembangan," kata Hermansyah.

Barang bukti sabu kristal dan cair tersebut lalu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke kloset.

"Barang bukti sabu dimusnahkan dan itu tidak ada harganya. Tersangka juga menyaksikan pemusnahan tersebut agar paham," tandas Hermansyah.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button