PalembangPemerintah

HGU PT Melania Dicabut, DPRD Sumsel Sebut Negara Akhirnya Berpihak ke Rakyat Banyuasin

Perjuangan panjang masyarakat Desa Mainan Kecamatan Sembawa dan Desa Kemang Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, akhirnya membuahkan hasil

Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak agraria mereka, pemerintah pusat melalui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN memutuskan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia.

Keputusan itu diambil dalam RDP yang digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (19/5/2026), dan menjadi angin segar bagi warga yang selama ini menuding perusahaan tetap beroperasi meski masa berlaku HGU telah habis.

Tak hanya PT Melania Indonesia, RDP juga merekomendasikan pencabutan atau penghentian hak pengelolaan perusahaan lain seperti PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli, dan PT Laju Perdana Indah. Seluruh lahan eks HGU nantinya dialihkan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk dimanfaatkan masyarakat.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta pembekuan seluruh izin operasional perkebunan PT Sampoerna Agro Tbk dan perusahaan perkebunan lain di Sumsel yang dinilai mengabaikan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat, hingga kewajiban tersebut dipenuhi secara fisik maupun administratif

Keputusan itu ditandatangani Ketua Rapat Bahtera S.PWK, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedji Priono, serta Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Aswan Mufti.

Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Aswan Mufti menegaskan, keputusan tersebut merupakan jawaban atas perjuangan panjang masyarakat Banyuasin yang selama ini menuntut keadilan agraria.

“Ini hasil kerja bersama dan perjuangan panjang masyarakat. Mudah-mudahan benar-benar bermanfaat bagi rakyat Sumsel,” kata Aswan, Kamis (21/5/2026).

Politisi Gerindra itu menyebut keputusan Komisi II DPR RI menjadi bukti bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berpihak kepada masyarakat kecil.

“Ini fakta bahwa pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Sumsel daerah pemilihan Banyuasin, Ade Pramanja. Ia mengaku bersyukur aspirasi masyarakat akhirnya didengar hingga tingkat nasional.

Berita Gubernur

Menurut Ade, rekomendasi RDP sudah sangat jelas, yakni mencabut izin perusahaan dan tidak memperpanjang HGU PT Melania Indonesia.

“Alhamdulillah perjuangan masyarakat diakomodir. Ini kemenangan masyarakat Desa Mainan dan Desa Kemang yang selama ini terus memperjuangkan hak mereka,” ujarnya.

Ade juga mengapresiasi Komisi II DPR RI, khususnya Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, pimpinan rapat Bahtera S.PWK, anggota DPR RI Ujang Bey, serta Pansus DPRD Sumsel yang disebut konsisten mengawal persoalan tersebut sejak dua tahun terakhir.#rr

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button