Pelaku Pengroyokan, Dua Tahanan Polsek Indralaya Dititipkan Ke Lapas Tanjungraja
Inderalaya
Dua tahanan Polsek Indralaya 4dalam perkara pengeroyokan seorang pemuda di Desa Sejaro Sakti Kecamatan Indralaya dititipkan ke Lapas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Selasa (17/01/2023) sekira pukul 13.30 wib.
"Dua orang tersangka ini memang masih menjalani proses penyidikan dalam kasus tindak pidana yang mereka lakukan. Ia hanya dititipkan hingga menunggu saat persidangan hingga keputusan pengadilan nantinya di tetapkan." Kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie di dampingi Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain.
" Dua tersangka dalam kasus pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana, bernama Hajaji (27 tahun) dan Adi Kurniawan (31 tahun). Perkaranya masih dalam tahap penyidikan, hal seperti ini sudah biasa kita lakukan demi keamanan." Lanjut AKP Herman.
"Setelah kita ambil dari ruang tahanan Polsek Indralaya, kedua tersangka ini telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dipastikan mereka dalam keadaan benar- benar sehat, barulah dititipkan ke Lapas Tanjung Raja." Pungkas AKP Herman.#prima