PALI

Rapid Tes Antigen Mendadak, Ini Hasilnya

PALI, JS - Salahsatu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI didapati hasil positif terpapar covid-19, usai menjalani Rapit Tes Antigen yang digelar secara mendadak oleh Pemkab PALI, melalui tim medis RSUD Kabupaten PALI, Senin (4/1/2021).

Rapid Tes Antigen digelar usai rapat bersama Satgas Penanganan Covid-19 bersama Bupati PALI, Ketua DPRD PALI, Kapolres PALI, Kepala Kemenag Kabupaten PALI, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kabupaten PALI.

Secara satu per satu, mulai dari Bupati, Kapolres, Ketua DPRD, hingga kepala OPD mengikuti Rapid Test Antigen.

Direktur RSUD Kabupaten PALI, dr. Hj. Tri Fitrianti kepada sejumlah media menerangkan bahwa Rapid Tes Antigen digelar secara mendadak dan tidak pernah direncanakan sama sekali.

"Untuk akurasi, Rapid Tes Antigen berkisar 80-100%. Cara kerjanya pasien diambil swab dari hidung, sama seperti Swab tes PCR. Hanya saja, hasil dari Rapid Tes Antigen bisa lebih cepat, karena 15 menit hasilnya sudah diketahui," tutur dr. Fitri.

"Bagi yang hasilnya positif, maka langsung menjalani isolasi mandiri dan pihak medis akan memberikan pengobatan kepada yang bersangkutan," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala BPBD Kabupaten PALI, Junaidi Anwar, SE MSi menerangkan bahwa hasil rapat yang digelar, telah menetapkan akan membentuk tiga posko satgas covid-19 di tiga titik, yaitu desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi, kecamatan Tanah Abang, dan desa Kota Baru, kecamatan Penukal Utara.

"Hari ini sebanyak 392 yang terkonfirmasi positif covid-19, oleh karena itu Bupati sangat menekankan agar dibentuk kembali tim Satgas Covid-19. Serta akan dibuat kembali posko di tiga titik, dimana posko tersebut selain untuk tracking warga yang datang, juga bertujuan untuk penegakan disiplin, seperti halnya operasi yustisi, bahkan nanti akan dikoordinir oleh TNI polri bersama Satpol PP, dan tim Satgas Penanganan Covid-19," terangnya.

Untuk tempat keramaian warga yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

"Serta acara hajatan disarankan untuk diatur secara bergiliran datangnya, agar tidak menimbulkan kerumunan," pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button