Wabup PALI Tegas: Zakat Adalah Kewajiban, Rencanakan Perda yang Berlaku untuk Semua – Mulai Dari Pemerintah Hingga Swasta

PALI, Jelajasumsell.com– Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersiap mencetak babak baru dalam pengelolaan zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) PALI menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahun 2025, Rabu (24/12/2025), di Gedung Pesos Komperta Pendopo, Kecamatan Talang Ubi.
Rakorda ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) PALI, Iwan Tuaji, SH, dan dihadiri perwakilan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan serta seluruh jajaran pengurus BAZNAS PALI.
Dalam pernyataannya yang tegas, Wabup Iwan Tuaji menegaskan komitmen Pemkab PALI untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Zakat. Regulasi ini akan mengatur kewajiban zakat sebesar 2,5 persen bagi warga berpenghasilan – mulai dari ASN, pegawai BUMD, BUMN, hingga perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten. Menariknya, aturan tersebut juga akan berlaku bagi Bupati dan Wabup sendiri sebagai bentuk keteladanan kepemimpinan.
“Zakat itu kewajiban. Ini bukan soal besar kecilnya penghasilan, tapi tentang kepedulian dan keadilan sosial bagi warga yang berhak menerima,” tegasnya dengan tegas.
Ia juga menilai BAZNAS PALI memiliki peran strategis dan fleksibel – tidak hanya dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga dalam membantu korban kebakaran, pembangunan rumah layak huni, hingga respon cepat terhadap darurat sosial. “BAZNAS PALI harus menjadi mata, telinga, dan mulut Pemkab. Ketika pemerintah belum bisa bergerak cepat, BAZNAS bisa langsung hadir membantu masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi cepat antara Pemkab PALI dan BAZNAS agar manfaat zakat benar-benar dirasakan masyarakat luas.
Sementara itu, Ketua BAZNAS PALI, KH Dr. Erlin Susri, menjelaskan bahwa Rakorda ini digelar untuk memperkuat sinergitas dengan Pemkab sekaligus memperkokoh struktur kelembagaan BAZNAS hingga ke tingkat desa dan masjid melalui pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ).
Menurutnya, ada tiga poin krusial yang disoroti Rakorda: pertama, aman secara syar’i (penyaluran sesuai ketentuan agama); kedua, aman secara regulasi (dana transparan dan tepat sasaran); dan ketiga, aman bagi NKRI (karena BAZNAS adalah lembaga resmi negara yang mengelola zakat). “Kami prihatin masih ada pihak yang mengumpulkan dana infak dan sedekah tanpa kejelasan, bahkan berpotensi membahayakan keutuhan NKRI,” ungkap Erlin.
Terkait rencana Perda Zakat, Erlin menyebut regulasi tersebut sebagai hal yang paling ditunggu untuk memperkuat fungsi BAZNAS. Pasalnya, aturan setingkat Perbup kerap diabaikan. “Padahal zakat itu perintah Allah SWT, sudah ada aturannya. Jika didukung penuh oleh kebijakan pemerintah sebagai dakwah yang kuat, diharapkan kesadaran masyarakat akan tumbuh,” katanya.
BAZNAS PALI berharap Perda Zakat segera terwujud, sehingga pengelolaan zakat di Bumi Serepat Serasan semakin terarah, legal, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat. “Oleh karena itu, peran Pemkab PALI melalui kebijakannya sebagai dakwah bisa mewujudkan hal itu,” pungkasnya. (Red)



