PalembangPemerintah

Tiga Tambang Disetop, DPRD Sumsel Minta Jangan Ada Ampun bagi Perusak Lingkungan

Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghentikan sementara operasional tiga perusahaan tambang batu bara dinilai menjadi alarm keras bagi industri tambang yang selama ini diduga abai terhadap kewajiban lingkungan. DPRD Sumsel menegaskan penindakan tersebut tidak boleh berhenti sebatas seremoni atau sanksi administratif semata

Petugas DLHP Sumsel melakukan pengecekan air yang tercemar akibat aktivitas pertambangan/ instagram DLHP Sumsel
Petugas DLHP Sumsel melakukan pengecekan air yang tercemar akibat aktivitas pertambangan/ instagram DLHP Sumsel

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel, Pemprov resmi menghentikan sementara aktivitas PT Putra Muba Coal, PT Tiga Daya Minergy, dan PT Indonesia Batu Prima Energi setelah ditemukan berbagai pelanggaran lingkungan saat pengawasan di lapangan.

Temuan pelanggaran itu disebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, kerusakan lahan, hingga ancaman bagi keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Kondisi tersebut memicu sorotan tajam dari DPRD Sumsel yang menilai masih banyak perusahaan tambang beroperasi tanpa komitmen serius terhadap aspek lingkungan

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Pemprov Sumsel. Namun ia menegaskan, penindakan terhadap perusahaan tambang pelanggar aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Pemprov Sumsel yang melakukan penutupan sementara terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan. Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan masyarakat,” ujar Ridho

Politisi Partai Demokrat itu menilai, selama ini masih ada perusahaan tambang yang hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi mengabaikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak boleh dijalankan dengan pola eksploitasi semata tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga di sekitar area tambang.

Ridho juga mengingatkan agar penghentian sementara operasional tidak hanya menjadi efek kejut sesaat. Ia meminta pengawasan terhadap aktivitas tambang diperketat, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.

“Jangan sampai penutupan ini hanya sementara lalu setelah itu kembali beroperasi tanpa ada perbaikan nyata. Kalau terbukti terus melanggar, pemerintah harus berani mengambil langkah lebih tegas,” tegasnya.

Sebelumnya, DLH Sumsel menemukan sejumlah persoalan pengelolaan lingkungan pada tiga perusahaan tersebut. Pelanggaran itu berkaitan dengan tata kelola lingkungan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi mencemari kawasan sekitar tambang.#rr

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button