Bupati Panca Imbau Oknum ASN Yang Jadi Tersangka Kembalikan Kerugian Negara
Inderalaya
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ogan Ilir kembali tersandung kasus korupsi. Kali ini menimpa SB, salah seorang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir.
Permasalahan ini pun menarik keprihatinan Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar. Menurut dia, azas praduga tak bersalah harus di kedepankan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir ini.
"Saya harap tetap kedepankan praduga tidak bersalah, dan proses hukumnya nanti hendaknya berjalan secara objektif," harap Panca usai mengikuti Paripurna DPRD Ogan Ilir di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (3/11).
Panca juga menambahkan, apabila telah merugikan negara hendaknya para tersangka ada upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut. Karena, tindakan tersebut memang tidak diperkenankan.
"Dan kepada para ASN lainnya, saya tak bosan-bosannya ingatkan supaya jangan main-main. Bekerjalah pada jalurnya, jangan melawan hukum," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir malam tadi telah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.#prima