Ogan Ilir

Naas Anak Mantan Kadin BPBD Ogan Ilir Diduga Dicabuli Teman Sebayanya

 
Inderalaya
Malang tak dapat dihindari korban RS yang merupakan anak bungsu mantan Kadis BPBD Ogan Ilir Ardha Munir yang merupakan warga Desa Tanjung Pering Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Pasalnya diduga ia dicabuli oleh teman sebayanya di dalam mobil yang merupakan siswa SMAN di Kecamatan Inderalaya diduga berinisial BD. Korban sendiri merupakan siswi SMAN di Kecamatan Inderalaya Utara. Akibat kejadian tersebut korban RS mengalami sakit dibagian payudara dan alat kelamin serta mengalami luka psikis yang mendalam
 
Akibat kejadian tersebut ayah korban Ardha Munir langsung melaporkan kejadian tersebut pada Jumat 3 Maret 2022 di Mapolres Ogan Ilir. Kejadian berlangsung pada Senin 28 Februari sekitar pukul 22.00wib, korban RS meminta temannya bernama Pad untuk mengantarkan  dirinya ke rumah temannya NA di Kelurahan Timbangan Inderalaya, sayangnya Pad tidak mau mengantarkan korban sampai ke rumah NA malah mengantarkan sampai ke SPBU Romi Herton Inderalaya Utara, Pad kemudian menelpon BD untuk mengantarkan RS ke rumah NA. Saat BD datang ke SPBU Romi Herton, pelaku langsung mengajak korban  masuk kedalam mobil, kemudian diduga pelaku BD langsung membuka baju dan celana korban  secara paksa. Saat korban sudah telanjang, pelaku langsung diduga menciumi dan meremas payudara dan maaf mencolok vagina korban hingga luka. Bahkan pelaku juga mengajak korban bersetubuh, namun langsung ditolak korban, kemudian diduga pelaku BD meminta korban mengocok kemaluannya sampai keluar sperma dan menyuruh korban mengelap menggunakan baju korban.
 
Usai melakukan aksi bejat tersebut, kemudian korban RS diantarkan ke rumah NA di Timbangan Inderalaya Utara. Atas kejadian tersebut korbanpun sempat curhat kepada NA, iapun juga bercerita kepada saudara perempuannya SA saat berada di rumahnya
 
"Korban RS merupakan anak bungsu saya, ia merasakan perih pada bagian alat kelamin dan payudaranya kepada saudara perempuannya, kemudian saya melaporkan kepada pihak berwajib ke Mapolres Ogan Ilir. Saya meminta kepada pihak terkait untuk segera menindaklanjuti hal ini dan segera menangkap pelaku BD karena melakukan aksi bejat tersebut yang menyebabkan anak saya secara fisik dan psikis terluka, ia diduga ia melanggar UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nob23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,"tegasnya. #prima
 
 
4.4 5 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button