Ogan Ilir

BPN Ogan Ilir Tegaskan Pengambilan PTSL Tidak Ada Pungutan Biaya

 

Inderalaya

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tegaskan tidak ada pungutan biaya bagi masyarakat ingin mengambil Sertifikat Tanah (PTSL).

Hal ini disampaikan langsung Plt Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Katam A. Patuh Sh Msi saat dibincangi diruang kerjanya, Senin (23/5).

"Kami tegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengambilam sertifikat tanah (PTSL), karena ini merupakan program nawacita Presiden Republik Indonesia, jadi jika ada masyarakat yang ingin mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduknya saja,"ucapnya.

Saat ditanya sering adanya keluhan masyarakat soal pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN. Katam menjelaskan, kemarin hari Jumat ada tiga orang warga dari kecamatan Indralaya yang mengeluh dalam mengambil SHM. Namun berkasnya masih diruang penyimpanan berkas.

"Kami harus mencari terlebih dahulu berkasnya karena banyak disini, bukan ingin menghambat atau meminta pungutan kalau sudah ketemu pasti akan diberikan, dan alhamdulilah setelah dicari oleh pegawai saya ketemu dan langsung diberikan kepada orangnya tanpa memungut biaya sepeser pun,"tutupnya.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button