Ogan Ilir

Warga Perumahan Taman Gading 1 Geger, Diduga  Fasum Seluas 20 m X 27 m Bakal Dijual?

 

Inderalaya

Warga Perumahan Taman Gading 1 Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendadak geger pasalnya fasum seluas 20mx27m yang terletak di Jalan Lintas Sumatera di KM 28 Indralaya-Palembang  Kecamatan Inderalaya Utara diduga bakal dijual. Padahal  lahan yang berfungsi sebagai lapangan sepakbola tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Umum (fasum)

Dimana sesuai dalam Peraturan Pamerintah (PP) No 11 tahun 2008 Barang siapa yang akan melakukan pembangunan perumahan maksimal Perusahaan / Develover menyiapkan jahan 30% untuk fasilitas umum dari lahan 100% yang akan di bangun

Peraturan Pemetintah itu sesuai dengan pasal 20 ayat (5) huruf (a) Peraturan Manten Negara Perumahan Rakyat no 4/permen/v2008 tentang pedoman keserasian perumahan dan permukiman, selain itu atuan lain Permendagn no 9 tahun 2009 yang dituangkan bagi perumahan yang sudah terbangun dan terjual 100%.

Salah seorang masyarakat yang memiliki rumah di perumahan tersebut, Laiza mengatakan, Perumahan Taman Gading ini di bangun sekitar tahun 2009 oleh pihak CV Pajar Putra Pratama dan perumahan tersebut telah terbangun 100% dan telah terjual semua.

"Jadi oleh pengembang CV Pajar Putra Pratama lahan yang merupakan fasum itu kabarnya akan di jual. Biasanaya digunakan untuk sedekahan sekarang tidak boleh lagi harus izin dengan pihak CV,"katanya Senin, 12 Juni 2023.

Padahal katanya develover telah menyerahkan sepenuhnya rumah maupun fasum/ fasos kepada pemerintah Pemkab Ogan Ilir sejak tahun 2014.

"Pedoman ini harus dipatuhi oleh develover,. Jangan seenaknya saja. Kita ini beli rumah untuk tinggal seumur hidup, mau aman dan nyaman. Fasum itu fasilitas perumahan, setelah rumah habis terjual kok tiba-tiba kabarnya fasum mau dijual?. Ini ada apa menyusahkan masyarakat yang tinggal disinilah, jangan begitu dong!. Beberapa waktu lalu memang sempat dipasang plang, namun alhamdulillah sekarang tidak lagi. Tolong pikirkan nasib warga yang tinggal disini, jangan sampai ini terjadilah,"katanya.

Bahkan warga lainnya Henny menyayangkan jika benar adanya rencana pihak terkait akan menjual fasum tersebut. "Waduh 2023 fasum Perumahan Taman Gading 1 kabarnya mau dijual? Ya Allah, kok begini. Bagaimana ini, perumahan kok bisa tanpa fasum, mudah-mudahan hal ini tidak benar? Karena kalau sampai dijual kemana lagi anak-anak mau bermain, mana fasilitas lapangan untuk orang hajatan coba pikirkan nasib penghuni perumahan ini. Belum lagi perumahan dibagian blok belakang selalu banjir. Kalau sampai fasum dijual bahkan sampai dibeli orang untuk dibangun rumah, kemana lagi air mengalir. Banjir semua ini lingkungannya, otomatis warga dirugikan. Tolong jangan sampai ini terjadi,"jelasnya

Untuk itu pihaknya meminta kejelasan kepada pihak Pemkab Ogan Ilir antaranya

1. Meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Ogan fir selaku Dinas tempat izinnya CV Fajar Putra Pratama disaat sebelum melaksanakan pembangunan perumahan taman gading dengan ini kami meminta data- data perizinan CV Fajar Putra Pratama terkait lahan 30% untuk Fasum/Fasos dan lahan 100% lahan yang di bangun

2 Meminta kepada Bupati Ogan Ilir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengukur ulang lahan Fasum 30% yang dibuat oleh CV Pajar Putra Pratama.

3. Warga Taman Gading mempertanyakan lahan 20 m X 27 m yang di pasang Plang di jual oleh pihak Develover mengingat lahan tersebut setau warga adalah lahan 30% fasum, lahan tersebut adalah salah satu peminat masyarakat untuk membeli perumahan karena ada lahan fasilitas umum yg memadai. Diakhir-akhir ini pihak develover menyatakan bahwa lahan 20 m X 27 m tersebut sudah terbit sertifikat baru, jika ini benar terjadi kami mempertanyakan sertifikat tersebut. #prima

5 1 vote
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button