Ogan Ilir

Tanah di Indralaya Utara OI Diduga Dicaplok Perusahaan, Warga Palembang Akan Tempuh Jalur Hukum

 

Inderalaya

Merasa tanah dicaplok salah satu perusahaan kelapa sawit di Indralaya, Hendra Kurniawan, seorang warga Palembang akan menempuh jalur hukum.

Upaya Hendra ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya kepada wartawan di Indralaya, Ogan Ilir. Menurut kuasa hukum Hendra, Yofi Efrizal SH, perkara dugaan penyerobotan tanah ini dilakukan sejak Januari lalu.

Lahan tersebut berlokasi di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

"Klien kami baru mengetahui tanahnya diserobot pada Juni lalu. Karena ada plang bertuliskan tanah tersebut milik PT Golden Oilindo Nusantara atau PT GON," kata Yofi ditemui di Tanjung Senai, Indralaya, Kamis (11/8/2022) petang.

Yofi menerangkan, sekitar delapan tahun lalu, PT GON meminta izin untuk membuka jalan menuju pabrik dengan memanfaatkan lahan milik Hendra.

Hendra melalui kepala desa setempat, mengizinkan lahan miliknya selebar 4 meter dengan panjang sekitar 300 meter dibuka untuk jalan.

"Dengan catatan, klien kami ingin jalan tersebut untuk kepentingan umum warga sekitar, bukan hanya untuk pribadi," kata Yofi.

Seiring berjalan waktu, lanjut Yofi, PT GON mengklaim lahan seluas 8 hektar milik kliennya itu.Tanah yang diduga diserobot sebagian sudah ada sertifikat dan sebagian lagi belum ada.

Namun lahan tersebut sudah teregistrasi dan diketahui oleh camat serta aparatur desa setempat.

Yofi menyebut kliennya telah berupaya menjalin komunikasi dengan PT GON mengenai status kepemilikan tanah ini.

Namun menurut Yofi, pihak PT GON tak menanggapi sehingga kliennya merasa dirugikan.

"Klien kami sudah melakukan komunikasi, pendekatan persuasif dengan PT GON. Namun tak ada respon," kata Yofi.

Tim kuasa hukum Hendra pun akan melaporkan perkara ini ke BPN Pusat, Polda Sumatera Selatan dan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kayuagung di OKI.

"Kami bukannya tanpa upaya persuasif. Ketika tidak ada jawaban dari PT GON, maka kami akan menempuh jalur hukum," tegas Yofi.

Sementara PT GON ketika dikonfirmasi terpisah, merasa tak menyerobot tanah milik Hendra Kurniawan.

Perwakilan Humas PT GON, Saparuddin mengatakan, tudingan penyerobotan tanah perlu diuji terlebih dahulu.

"Kan kita belum tahu karena belum diuji, apakah kami yang nyerobot atau bukan, belum tahu. Kalau begini tiba-tiba dibilang nyerobot, kami bingung," kata Saparuddin dihubungi via telepon.

Mengenai plang yang dipasang oleh PT GON, Saparuddin menyebut hal itu dilakukan karena pihak mereka secara sah memiliki tanah tersebut.

"Kalau itu kan, mereka (Hendra Kurniawan) mengaku (tumbuhan di lahan tanah) ditebas oleh mereka. Tapi (lahan tanah) yang ditebas itu kami memiliki surat-suratnya. Jadi ya kami kasih plang di situ," ungkap Saparuddin.

"Kalau kami dibilang nyerobot ya silakan, tidak masalah. Kami tidak ribut, tapi plang itu tetap karena kami merasa punya hak. Itu saja," paparnya.

PT GON pun disebut Saparuddin tak mempermasalahkan laporan dan gugatan yang akan dilayangkan kepada perusahaan tersebut.

"Kalau mereka mau menggugat, kan kami tidak bisa menghindar. Itu hak mereka," pungkasnya.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button