Ogan Ilir

Kompak Tertunduk, Tiga Tersangka Pembunuhan Kakek Jamil Dipaparkan di Mapolres OI

Inderalaya

Tiga tersangka pembunuhan kakek Jamil di Ogan Ilir telah diamankan dan dipaparkan oleh polisi.

Ketiga tersangka yakni Agus (28 tahun), Rizky (20 tahun) dan RR (16 tahun) yang diamankan beserta barang bukti berupa sebilah pisau, kayu, kain dan tali untuk menganiaya korban.

Menurut keterangan polisi, tersangka Agus merupakan otak pembunuhan yang mengajak kedua tersangka lainnya.

Pembunuhan diawali dari niat tersangka Agus yang ingin mencuri uang jutaan rupiah yang disimpan di dalam tas korban.

Agus mengetahui ada uang tersebut saat dia bertransaksi jual-beli handphone dengan korban yang berusia 71 tahun itu.

Pada Minggu (30/11/2022) siang, saat Agus menjual handphone kepada korban, dia melihat tersangka menyimpan banyak uang di tas.

"Dari situlah timbul niat tersangka untuk merebut uang dari korban," terang Kapolres AKBP Andi Baso Rahman saat rilis di Mapolres Ogan Ilir, Senin (7/11/2022) siang.

Agus lalu mengajak tersangka Rizky dan RR untuk menghadang korban yang bekerja menjadi penjaga perkebunan tebu.

Pada Minggu siang sekira pukul 12.00, ketiga tersangka menggunakan penutup wajah menghampiri korban.

Korban yang kaget lalu berupaya melawan hingga penutup wajah salah seorang tersangka terbuka.

Mendapat perlawanan, tersangka RR mengambil pisau di pinggang korban dan menusukkannya ke dada korban.

Tersangka lainnya yakni Rizky lalu memindahkan motor korban menjauhi TKP.

Polisi menyebut Rizky juga turut melakukan penganiayaan dengan memukulkan kayu ke wajah korban hingga berdarah.

"Sumentara si otak pembunuhan, tersangka Agus mengawasi TKP. Tersangka RR selain menusuk, juga menjerat leher korban menggunakan tali," kata Andi.

Setelah korban meregang nyawa, ketiga tersangka membawa kabur uang milik korban senilai hampir Rp 7 juta.

Ketiga tersangka pun ditangkap malamnya sekira pukul 23.00 dan langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Andi menegaskan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma mengungkapkan, petunjuk awal ungkap kasus pembunuhan ini justru berawal dari keterangan tersangka Agus.

"Saat anggota kami memeriksa saksi-saksi, tersangka Agus bilang kalau korban punya masalah dengan tersangka Rizky dan RR. Pengakuan ini yang kami kejar hingga ketahuan bahwa tersangkanya Agus ini," ungkap Regan.

Sementara tersangka Agus mengakui perbuatannya dan mengungkapkan penyesalan telah membunuh korban.

Duda satu anak ini mengaku tega membunuh korban karena terdesak kebutuhan ekonomi sehingga gelap mata.

"Saya mohon maaf kepada keluarga korban. Saya sadar perbuatan kami salah, tapi karena tergiur uang di tas (korban) sehingga kami lakukan itu (pembunuhan)," ucap tersangka.#prima 

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button