Ogan Ilir

Meresahkan Warga Indralaya, Anggota Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Didor Polisi

Inderalaya

Polisi meringkus satu dari empat anggota komplotan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Indralaya, Ogan Ilir.

Bukan hanya Ogan Ilir, komplotan ini juga beraksi di daerah provinsi lainnya di Sumatera, yakni di Jambi.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, penangkapan tersangka bernama Apriansyah berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pencurian sepeda motor.

"Tersangka terakhir kali mencuri sepeda motor di wilayah Timbangan, Indralaya Utara pada 25 November lalu," kata Andi didampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma, Selasa (29/11/2022) petang.

Polisi yang telah mengintai komplotan ini lalu melakukan pengejaran dan membekuk tersangka Apriansyah.

Sementara tiga orang pelaku lainnya melarikan diri, namun polisi telah mengantongi identitas ketiganya.

Saat akan meringkus tersangka Apriansyah, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan menghiraukan tembakan peringatan dari petugas.

"Setelah beberapa kali tembakan peringatan ke udara oleh anggota kami, tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan timah panas," ungkap Andi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic, dua buah kunci T dan sebuah kunci duplikat.

Menurut Andi, tersangka sangat mahir dalam melancarkan aksinya mencuri sepeda motor.

"Dengan kunci T yang dibuat tersangka, saat merusak kunci motor curian itu hitungannya detik, cepat sekali. Makanya masyarakat harus ekstra waspada saat parkir kendaraan di tempat umum," kata Andi mengingatkan.

Laporan yang diterima polisi, tersangka telah lima kali mencuri sepeda motor di Indralaya.

Laporan pencurian oleh komplotan Apriansyah ini dilaporkan ke Polsek Indralaya dan Polres Ogan Ilir.

Aksi pencurian diantaranya dilakukan di beberapa tempat umum di Kecamatan Indralaya dan Indralaya Utara.

"Termasuk juga waktu pencurian sepeda motor di Jambi, tersangka mengaku sudah lima kali beraksi," papar Andi.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami masih memburu anggota komplotan curanmor lainnya yang masih berkeliaran," kata Andi menegaskan.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button