Ogan Ilir

Bupati Panca Resmikan Pencanangan Vaksinasi Keluarga Dan Launching Menuju Herd Immunity

 
 
Inderalaya
 
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Mawardi bersama Ketua TP PKK Ogan ilir Mikhailia Tikha Alamsjah, Kepala Perwakilan BKKBN Sumsel Novian Andusti, Ketua PD IBI Sumsel Lisa Mora Braksan, Forkopimda Ogan Ilir, dan beberapa dinas terkait menghadiri Pencanangan Vaksinasi Keluarga Dan Launching menuju Herd Immunity, di Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang, Selasa(31/08/2021)
 
Bupati Panca berterima kasih untuk petugas vaksinator yang tetap sabar dan terus semangat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
 
"Untuk di Ogan Ilir sendiri jumlah yang sudah di vaksinasi kurang lebih 45 ribu orang atau 14% dari seluruh masyarakat Ogan Ilir. Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias untuk mendapatkan vaksin. Saya berharap kepada pemerintah provinsi untuk terus mendistibusikan vaksin sehingga masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dapat terpenuhi,"kata Bupati Panca Wijaya Akbar
 
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3AD) Ogan Ilir Husnidayati  mengemukakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkab OI untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah agar herd immunity dapat segera tercapai. Upaya ini dirasa penting agar Indonesia dapat segera pulih dan bangkit dari pandemi Covid-19 yang sedang melanda.

“Kegiatan pemberian vaksinasi  ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya herd immunity. Dengan begitu, mudah-mudahan kita dapat segera terbebas dari pandemi dan dapat kembali beraktivitas normal seperti sedia kala,” ujarnya. Kegiatan ini juga di hadiri secara virtual oleh Kepala BKKBN Hasto Wardoyo.

Setelah Peresmian Vaksinasi Keluarga Dan Launching Menuju Herd Immunity, ia bersama Forkopimda Ogan Ilir, dan beberapa OPD meninjau Penambangan Pasir yang ada di bantalan sungai Desa Kuang Anyar Kecamatan Muara Kuang. Selasa

Terkait surat edaran bupati, ia menghentikan penambangan pasir, karena melawan hukum yang tertera di dalam aturan PP NO 5 TH 2021 tentang peyelenggaraan perizinan berbasis resiko dan kewenangan pemberian izin ada pada kementrian ESDM dan termasuk izin lingkungan. Adapun dampak buruk dari penambangan pasir yaitu perubahan arus sungai yang mengakibatkan longsor dan erosi di bantaran sungai.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button