Ogan Ilir

Wow Terpidana Korupsi Jalan Rantau Alai-SP Kilip Serahkan Uang Denda Rp 50 Juta ke Kejari Ogan Ilir

 

Inderalaya

 

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir kembali menerima uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-Sirah Pulau Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019. Uang denda sebesar Rp 50 juta tersebut atas nama terpidana SB.

Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi, melalui Kasi Intelijen, Iqram Syah Putra mengatakan, pengembalian uang denda ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg, tanggal 16 Februari 2022.

"Pada putusan tersebut SB dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," terang Iqram kepada SUMEKS.CO, Senin (4/4).

Penyerahan uang denda tersebut dilakukan perwakilan keluarga dan diterima langsung Jaksa Eksekutor Kejari Ogan Ilir, kemudian diserahkan ke Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke Kas Negara.

"Sebelumnya kita juga menerima uang pengganti sebesar Rp 46.095.721,3 di kasus yang sama dari terpidana ZA," tutup Iqram.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button