DPRD Sumsel Bidik Pajak Kendaraan Listrik, PAD Disorot di Tengah Peralihan Energi

Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumatera Selatan mulai melirik potensi baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan listrik
Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya tren penggunaan kendaraan ramah lingkungan di masyarakat.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M Nasir mengatakan seluruh potensi penerimaan daerah akan dikaji, termasuk peluang pengenaan pajak kendaraan listrik
“Semua potensi pendapatan tentu kami kaji. Kalau memang dinilai perlu dan sesuai aturan, maka itu akan menjadi perhatian Pansus Optimalisasi Pendapatan,” ujar Nasir, Senin (11/5/2026).
Namun demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Nasir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan skema penerapan pajak kendaraan listrik tidak bertentangan dengan aturan nasional.
Ia menyebut, kendaraan listrik yang dibeli sebelum 2026 masih berpotensi mendapat insentif sehingga belum dikenakan pajak kendaraan bermotor. Namun untuk pembelian setelah 2026, pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan aturan baru terkait pengenaan pajaknya
“Teknisnya masih menunggu Permendagri. Bapenda juga terus berkoordinasi dengan Kemendagri,” katanya.
Pansus menilai, perkembangan kendaraan listrik tidak bisa diabaikan karena akan menjadi salah satu moda transportasi utama di masa depan. Karena itu, pemerintah daerah diminta bersiap sejak dini dari sisi regulasi maupun potensi fiskal.
Meski membuka peluang penarikan pajak baru, DPRD Sumsel menegaskan kebijakan tersebut harus tetap sejalan dengan upaya mendorong transisi energi bersih.
“Kita mendukung kendaraan listrik karena ramah lingkungan. Tapi di sisi lain, daerah juga harus memastikan keberlanjutan pendapatan,” tegas Nasir.#Harry



