Tiga Kades di PALI Lulus PPPK, Diduga Langgar Aturan dan Picu Polemik Publik

PALI, JS.com – Tiga Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dilaporkan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Namun, keberhasilan ini justru memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Mekanisme seleksi dan kelayakan mereka dipertanyakan, karena diduga melanggar aturan yang berlaku.
Ketiga kades tersebut adalah Ari Meidiansyah Fitri (Kades Babat, Kecamatan Penukal), Rudini (Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi), dan Rozali (Kades Betung Barat, Kecamatan Abab). Hingga kini, mereka masih aktif menjalankan tugas sebagai Kepala Desa.
Pengumuman hasil seleksi PPPK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi mengungkapkan posisi masing-masing kades.
Ari Meidiansyah Fitri diterima sebagai Guru Ahli Pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Rudini diterima sebagai Guru Bahasa Inggris, sedangkan Rozali, melalui seleksi teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, akan bertugas di Samsat PALI sebagai Pengelola Layanan Operasional.
Namun, masyarakat mempertanyakan bagaimana mereka memenuhi prasyarat seleksi PPPK, yang mewajibkan pelamar bekerja di instansi terkait selama minimal dua tahun berturut-turut.
Mengingat tugas utama mereka sebagai Kades, banyak yang meragukan apakah mereka benar-benar menjalankan tugas sebagai guru selama periode tersebut.
Keputusan ini memicu kekecewaan di kalangan tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun tanpa keberhasilan dalam seleksi PPPK.
“Ini sangat tidak adil. Bagaimana mungkin seorang Kades yang tugas utamanya melayani desa bisa lolos seleksi? Kami yang sudah bertahun-tahun mengabdi malah belum diterima,” ujar seorang honorer yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, dugaan bahwa jadwal mengajar mereka diisi oleh guru lain semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran.
Haris Munandar, Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, menjelaskan bahwa proses seleksi didasarkan pada dokumen yang diunggah oleh peserta secara online.
“Kami hanya memverifikasi kelengkapan berkas, bukan keabsahan aktivitas mereka. Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan BKN,” ujarnya pada Selasa (07/01/2025)
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan PALI, Ardian Putra Muhdanili, menilai Kepala Sekolah dan operator sekolah memiliki peran penting dalam validasi data pelamar.
Ia menyesalkan jika ternyata ada Kades yang memperoleh SK mengajar meski tidak aktif sebagai guru.
“Kepala Sekolah seharusnya tidak mengeluarkan SK untuk guru yang juga menjabat sebagai Kades,” ucapnya usai ditemui awak media di kantornya, Rabu (08/01/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PALI, Edy Irwan, mengingatkan bahwa rangkap jabatan oleh Kades melanggar Undang-Undang Desa.
“Kami akan memanggil mereka untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar, akan ada langkah tegas sesuai aturan,” jelasnya.
Kontroversi ini tidak hanya memengaruhi ketiga Kades, tetapi juga mencoreng kredibilitas seleksi PPPK di PALI.
Masyarakat mulai mempertanyakan integritas proses seleksi, apakah ada kemungkinan "pengondisian" untuk meloloskan peserta tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, para Kades terkait belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan media.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah untuk memastikan proses seleksi ASN berjalan transparan dan adil.
Publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen ASN di Kabupaten PALI. (Red)