Anggota DPRD Sumsel Sebut Syarat Milik Tanah di Program Rehab Rumah Tak Logis bagi Warga Miskin

Kebijakan program rehabilitasi rumah tidak layak huni di Sumatera Selatan menuai kritik. Syarat kepemilikan tanah dinilai tidak masuk akal bagi masyarakat miskin yang justru menjadi sasaran utama program tersebut
Sorotan disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Elvaria Novianti, dalam Rapat Paripurna XXXIII DPRD Sumsel, saat agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Menurut politisi PKB itu, masyarakat yang benar-benar tidak mampu umumnya tidak memiliki tanah. Akibatnya, mereka justru tidak bisa mengakses bantuan rehab rumah meski sangat membutuhkan tempat tinggal layak
Yang jadi pertanyaan, masyarakat tidak mampu itu tidak punya tanah. Kalau sudah punya tanah, bisa jadi sudah lebih mampu. Lalu bagaimana dengan yang benar-benar tidak punya? Mohon dicarikan solusi,” tegasnya.
Elvaria menilai kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat miskin terus terjebak tanpa hunian tetap dan harus berpindah-pindah.
“Rumah itu kebutuhan dasar. Kalau tidak punya tanah, mereka akan terus tidak punya tempat tinggal,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengakui persoalan tersebut sebagai dilema dalam pelaksanaan program
Syaratnya kadang tidak logis, seperti kepemilikan tanah. Padahal ada saudara-saudara kita yang memang tidak punya apa-apa,” katanya.
Deru menjelaskan, keterbatasan itu muncul karena aturan program yang bersumber dari pemerintah pusat tidak bisa diubah secara fleksibel. Namun, pemerintah provinsi berupaya mencari jalan keluar melalui skema lain.
“Kalau dari APBN tidak bisa diubah, kita dorong lewat CSR atau Baznas agar lebih fleksibel,” ujarnya.
Ia menegaskan, melalui skema non-APBN, aturan bisa dibuat lebih longgar selama tetap tepat sasaran.#rr




